Admin
| Rabu, 26 Mei 2004 - 11:20 WIB (413 Dibaca - 0 Komentar)
Sesuai dengan SKD No. KN.005/2004, mulai tanggal 1 Juni 2004 berlaku ketentuan potongan absen sebagai berikut :
Layer|Mangkir/hariTerlambat/pulang lebih cepat/menit|Ijin tidak kerja atau STD / hari...
Selengkapnya
Selengkapnya