Dikirim pada 2008-04-11 11:50:33 Oleh Admin
Bagian Pajak dan Asuransi Divisi Keuangan bekerja sama dengan Kantor Pajak BUMN, Jum’at 11 April 2008 menyelenggarakan acara Sosialisasi Perpajakan untuk seluruh Divisi / Unit khususnya yang menangani fungsi administrasi dan keuangan.
Sosialisasi Perpajakan yang membahas SKB PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 22 Impor ini dilaksanakan dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00, bertempat di ruang Auditorium Lantai 1 GKP INTI.
Sebanyak lebih kurang 40 orang peserta yang merupakan utusan seluruh Divisi / Unit serta rekanan dari Divisi JTT dan Divisi JTS seperti PT. Unipora, PT. CMP, dan PT. Agung Daya terlihat antusias mengikuti acara tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Supardi AS, Manager Asuransi dan Pajak INTI, â€dengan sosialisasi ini diharapkan banyak manfaat yang dapat diperoleh para peserta, khususnya pemahaman terhadap aturan dan tata cara perpajakan yang sering berubah dan sangat dinamis.â€
Fungsi yang menangani perpajakan dalam suatu perusahaan harus selalu mengikuti dan dapat dengan cepat menguasai permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan perpajakan.
Pemateri dari Kantor Pajak BUMN, menambahkan dengan keberadaan SKB ini perusahaan dapat lebih mengefesienkan pajaknya.
Salah satu contoh manfaat langsung yang diperoleh INTI adalah bisa mengurangi pengeluaran uang secara cash.
Apa yang dimaksud dengan SKB?
SKB (Surat Keterangan Bebas) yang dimaksudkan disini adalah surat yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk tidak dilakukannya pemotongan atau pemungutan suatu jenis pajak.
SKB berlaku untuk jenis pajak tertentu, serta jumlah dan nilai tertentu. SKB ini tidak dapat berlaku surut, untuk pajak yang sifatnya tidak final dan hanya untuk WP yang benar-benar beritikad baik.
Materi-materi apa saja yang disampaikan dalam sosialisasi SKB ini?
Dalam sosialisasi SKB ini, kepada para peserta disampaikan antara lain hal-hal sebagai berikut :
Wajib Pajak yang berhak atas fasilitas SKB, artinya tidak semua wajib pajak dapat memperoleh fasilitas SKB?
Dasar Hukum SKB, dengan pengetahuan ini saat mengajukan SKB pemohon sudah mengetahui dasar hukumnya.
Formulir yang dipergunakan, perserta dapat mengetahui seperti apa formulir yang dipergunakan, apakah formulir khusus atau dibuat sendiri?
Dokumen Pendukung, adalah dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk melengkapi permohonan SKB
Kita berharap kepada rekan-rekan peserta yang mengikuti acara sosialisasi perpajakan tentang SKB ini, dapat memperoleh banyak manfaat dalam rangka memperlancar tugas sehari-hari.(INTI/HM)
Sosialisasi Perpajakan yang membahas SKB PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 22 Impor ini dilaksanakan dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00, bertempat di ruang Auditorium Lantai 1 GKP INTI.
Sebanyak lebih kurang 40 orang peserta yang merupakan utusan seluruh Divisi / Unit serta rekanan dari Divisi JTT dan Divisi JTS seperti PT. Unipora, PT. CMP, dan PT. Agung Daya terlihat antusias mengikuti acara tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Supardi AS, Manager Asuransi dan Pajak INTI, â€dengan sosialisasi ini diharapkan banyak manfaat yang dapat diperoleh para peserta, khususnya pemahaman terhadap aturan dan tata cara perpajakan yang sering berubah dan sangat dinamis.â€
Fungsi yang menangani perpajakan dalam suatu perusahaan harus selalu mengikuti dan dapat dengan cepat menguasai permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan perpajakan.
Pemateri dari Kantor Pajak BUMN, menambahkan dengan keberadaan SKB ini perusahaan dapat lebih mengefesienkan pajaknya.
Salah satu contoh manfaat langsung yang diperoleh INTI adalah bisa mengurangi pengeluaran uang secara cash.
Apa yang dimaksud dengan SKB?
SKB (Surat Keterangan Bebas) yang dimaksudkan disini adalah surat yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk tidak dilakukannya pemotongan atau pemungutan suatu jenis pajak.
SKB berlaku untuk jenis pajak tertentu, serta jumlah dan nilai tertentu. SKB ini tidak dapat berlaku surut, untuk pajak yang sifatnya tidak final dan hanya untuk WP yang benar-benar beritikad baik.
Materi-materi apa saja yang disampaikan dalam sosialisasi SKB ini?
Dalam sosialisasi SKB ini, kepada para peserta disampaikan antara lain hal-hal sebagai berikut :
Wajib Pajak yang berhak atas fasilitas SKB, artinya tidak semua wajib pajak dapat memperoleh fasilitas SKB?
Dasar Hukum SKB, dengan pengetahuan ini saat mengajukan SKB pemohon sudah mengetahui dasar hukumnya.
Formulir yang dipergunakan, perserta dapat mengetahui seperti apa formulir yang dipergunakan, apakah formulir khusus atau dibuat sendiri?
Dokumen Pendukung, adalah dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk melengkapi permohonan SKB
Kita berharap kepada rekan-rekan peserta yang mengikuti acara sosialisasi perpajakan tentang SKB ini, dapat memperoleh banyak manfaat dalam rangka memperlancar tugas sehari-hari.(INTI/HM)
Mudah-2an dapat dimanfaatkan oleh kita semua, agar keberadaan Surat Keterangan Bebas PPh 22 Impor , PPh 22 DN, dan PPh 23 WABA lebih Optimal