Dikirim pada 2008-03-25 13:14:37 Oleh Admin
Dalam beberapa hari terakhir ini, kita, seluruh karyawan INTI mulai dari tingkat pelaksana sampai Direksi diharuskan (bahkan diwajibkan) untuk menandatangani suatu dokumen yakni janji pimpinan dan karyawan INTI dalam penerapan GCG.
Pada saat yang bersamaan, penandatanganan surat pernyataan laporan Manajemen juga dilakukan oleh pejabat struktural, mulai dari tingkat Manager, Deputi dan Kepala Divisi.
Di dalam dokumen janji pimpinan dan karyawan salah satunya disebutkan bahwa kita (pimpinan dan karyawan) akan melaksanakan seluruh kegiatan perusahaan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG.
Demikian juga dengan surat pernyataan laporan manajemen, para penandatangan menyatakan bahwa laporan yang dibuat / disampaikan telah tercatat dalam laporan keuangan secara lengkap dan akurat, serta sesuai prinsip akuntansi dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG di lingkungan BUMN adalah sebagai berikut :
1. Transparansi (transparency), adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure), adalah penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence), adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability), adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility), adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness), adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua dokumen tersebut diatas juga menyiratkan komitmen untuk bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran dan atau melaporkan hal-hal yang tidak benar.
Dokumen-dokumen tersebut, baik penandatanganan surat pernyataan laporan Manajemen, maupun penandatanganan janji pimpinan dan karyawan INTI dalam penerapan GCG adalah merupakan elemen (bagian) dari PI (Pakta Integritas).
Apa yang dimaksud dengan PI?
PI (Pakta Integritas) adalah suatu pernyataan / janji / komitmen yang dibuat untuk melaksanakan segala macam tugas, kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini tentunya, seluruh karyawan, disemua level memiliki tugas dan tanggung jawab untuk selalu bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindarkan diri dari segala hal yang dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan, anti KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) dan anti suap.
Salah satu alasan yang melatarbelakangi mengapa harus dilakukan penandatanganan PI adalah bahwa disamping untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, bagi INTI juga merupakan salah satu persyaratan untuk dapat dilakukan assesment GCG.
Apakah hanya cukup dengan (penandatanganan) PI?
Penandatanganan PI (janji GCG dan surat pernyataan laporan Manajemen) ini hanyalah merupakan sebuah alat (tool) dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Agar lebih cepat berhasil, penandatanganan PI ini juga harus diikuti dengan ;
1. Pembenahan di semua lini dalam perusahaan, yang berpotensi akan dapat menimbulkan / membuat citra perusahaan terpuruk, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.
2. Menyusun / membuat kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct). Dengan adanya kode etik ini menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek etik bisnis yang terbaik untuk dan atas nama perusahaan.
Kode etik ini berisi â€apa saja yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan†oleh para karyawan maupun pimpinan perusahaan, dan juga mengatur penghargaan (reward) yang diberikan terhadap karyawan yang berprestasi, berikut sanksi (punishment) yang harus dikenakan apabila karyawab melakukan pelanggaran.
3. Membentuk Komite Integritas, dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan (monitoring) pelaksanaan PI tersebut.
Manfaat apa yang akan diperoleh dengan penandatanganan PI?
Dengan penandatanganan PI, sebagai salah satu dari implementasi GCG, maka INTI akan memperoleh 6 (enam) manfaat, yaitu ;
1. Mencegah timbulnya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Meningkatkan kinerja organisasi (perusahaan) yang ditunjukkan dengan pencapaian Key Performance Indikator (KPI) yang memuaskan.
3. Menciptakan suasana (lingkungan) kerja yang kondusif.
4. Meningkatkan nilai perusahaan (value creation) dan jika perusahaan tersebut go publik harga sahamnya akan meningkat.
5. Meningkatkan kredibilitas manajemen perusahaan (organisasi).
6. Meningkatkan citra (image) positif organisasi (perusahaan) di mata publik.
Jika kita melihat kepada banyaknya manfaat yang bisa diperoleh, baik langsung maupun tidak langsung atas penerapan / implementasi dari GCG ini, maka tidak ada alasan bagi semua karyawan maupun pimpinan untuk tidak mendukung dan mensukseskannya.
Jangan sampai ada pertanyaan, apakah penandatanganan PI yang dilakukan INTI hanya sekedar mengikuti trend atau sudah merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar lagi?
Suatu hal yang pasti, kegiatan penandatanganan janji GCG dan surat pernyataan laporan Manajemen ini tidak dimaksudkan untuk kegiatan seremonial belaka.
Harapan kita dengan di tandatanganinya PI ini, upaya menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasional perusahaan, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan akan dapat lebih cepat terwujud, dan bukan hanya sebatas retorika.
Jadi, mari kita sama-sama komit untuk melaksanakan dan saling mengawasi.(INTI/HM)
Pada saat yang bersamaan, penandatanganan surat pernyataan laporan Manajemen juga dilakukan oleh pejabat struktural, mulai dari tingkat Manager, Deputi dan Kepala Divisi.
Di dalam dokumen janji pimpinan dan karyawan salah satunya disebutkan bahwa kita (pimpinan dan karyawan) akan melaksanakan seluruh kegiatan perusahaan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG.
Demikian juga dengan surat pernyataan laporan manajemen, para penandatangan menyatakan bahwa laporan yang dibuat / disampaikan telah tercatat dalam laporan keuangan secara lengkap dan akurat, serta sesuai prinsip akuntansi dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG di lingkungan BUMN adalah sebagai berikut :
1. Transparansi (transparency), adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure), adalah penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence), adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability), adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility), adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness), adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua dokumen tersebut diatas juga menyiratkan komitmen untuk bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran dan atau melaporkan hal-hal yang tidak benar.
Dokumen-dokumen tersebut, baik penandatanganan surat pernyataan laporan Manajemen, maupun penandatanganan janji pimpinan dan karyawan INTI dalam penerapan GCG adalah merupakan elemen (bagian) dari PI (Pakta Integritas).
Apa yang dimaksud dengan PI?
PI (Pakta Integritas) adalah suatu pernyataan / janji / komitmen yang dibuat untuk melaksanakan segala macam tugas, kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini tentunya, seluruh karyawan, disemua level memiliki tugas dan tanggung jawab untuk selalu bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindarkan diri dari segala hal yang dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan, anti KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) dan anti suap.
Salah satu alasan yang melatarbelakangi mengapa harus dilakukan penandatanganan PI adalah bahwa disamping untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, bagi INTI juga merupakan salah satu persyaratan untuk dapat dilakukan assesment GCG.
Apakah hanya cukup dengan (penandatanganan) PI?
Penandatanganan PI (janji GCG dan surat pernyataan laporan Manajemen) ini hanyalah merupakan sebuah alat (tool) dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Agar lebih cepat berhasil, penandatanganan PI ini juga harus diikuti dengan ;
1. Pembenahan di semua lini dalam perusahaan, yang berpotensi akan dapat menimbulkan / membuat citra perusahaan terpuruk, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.
2. Menyusun / membuat kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct). Dengan adanya kode etik ini menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek etik bisnis yang terbaik untuk dan atas nama perusahaan.
Kode etik ini berisi â€apa saja yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan†oleh para karyawan maupun pimpinan perusahaan, dan juga mengatur penghargaan (reward) yang diberikan terhadap karyawan yang berprestasi, berikut sanksi (punishment) yang harus dikenakan apabila karyawab melakukan pelanggaran.
3. Membentuk Komite Integritas, dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan (monitoring) pelaksanaan PI tersebut.
Manfaat apa yang akan diperoleh dengan penandatanganan PI?
Dengan penandatanganan PI, sebagai salah satu dari implementasi GCG, maka INTI akan memperoleh 6 (enam) manfaat, yaitu ;
1. Mencegah timbulnya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Meningkatkan kinerja organisasi (perusahaan) yang ditunjukkan dengan pencapaian Key Performance Indikator (KPI) yang memuaskan.
3. Menciptakan suasana (lingkungan) kerja yang kondusif.
4. Meningkatkan nilai perusahaan (value creation) dan jika perusahaan tersebut go publik harga sahamnya akan meningkat.
5. Meningkatkan kredibilitas manajemen perusahaan (organisasi).
6. Meningkatkan citra (image) positif organisasi (perusahaan) di mata publik.
Jika kita melihat kepada banyaknya manfaat yang bisa diperoleh, baik langsung maupun tidak langsung atas penerapan / implementasi dari GCG ini, maka tidak ada alasan bagi semua karyawan maupun pimpinan untuk tidak mendukung dan mensukseskannya.
Jangan sampai ada pertanyaan, apakah penandatanganan PI yang dilakukan INTI hanya sekedar mengikuti trend atau sudah merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar lagi?
Suatu hal yang pasti, kegiatan penandatanganan janji GCG dan surat pernyataan laporan Manajemen ini tidak dimaksudkan untuk kegiatan seremonial belaka.
Harapan kita dengan di tandatanganinya PI ini, upaya menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasional perusahaan, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan akan dapat lebih cepat terwujud, dan bukan hanya sebatas retorika.
Jadi, mari kita sama-sama komit untuk melaksanakan dan saling mengawasi.(INTI/HM)