Sehubungan dengan diterbitkannya KB Menteri Agama, Menakertrans dan Menpan RI Nomor 1 tahun 2008, Direksi MERALAT Pengumuman Nomor I.09/ST.03/204040/2008 Tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008, perlu disampaikan bahwa Pemerintah menghapus cuti bersama Tahun 2008:

Tanggal 08 Februari 2008: Dihapus
Tanggal 02 Mei 2008: Dihapus
Tanggal 19 Mei 2008: Dihapus

Demikian agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Waseso Adiatmo
Direktur SDM & Umum


"Perubahan Ketentuan Cuti Bersama 2008"   |   Dibaca 191 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar