Dikirim pada 2007-12-13 13:29:02 Oleh Admin
Kumandang adzan maghrib, Senin 10 Desember 2007 seolah menjadi klimaks dari akhir perundingan PKB antara pihak Sejati dengan pihak Manajemen.
Jabat tangan dalam suasa penuh kekeluargaan antara Waseso Adiatmo dan Martono Iman W., serentak diikuti oleh anggota tim perunding (Manajemen dan Sejati) yang lain.Sungguhpun kondisi ruangan auditorium GKP dirasa cukup panas karena pendingin ruangan (AC) telah dimatikan, tidak mengurangi kegembiraan dan suasana suka cita yang cukup jelas terlihat diraut wajah (kedua belah pihak) tim perunding.
Betapa tidak, dengan kondisi (keuangan) perusahaan saat ini, pihak manajemen tampak sangat berhati–hati dalam menyikapi setiap usulan Sejati, terutama yang berdampak kepada kenaikan biaya tetap.
Para pihak saling memberikan usulan (baik penambahan maupun pengurangan / penghapusan) terhadap beberapa pasal dan ayat yang berkaitan dengan:
Perusahaan secara umum dapat menerima dan mengakomodir semua usulan Sejati, baik yang terkait dengan perbaikan system, penegakan aturan, maupun peningkatan kesejahteraan karyawan.
Demikian juga Sejati, dapat menerima usulan perubahan dan alasan keberatan pihak manajemen, terutama kepada peningkatan yang sangat signifikan terhadap biaya tetap.
Salah satu contoh, permintaan kenaikan uang makan yang selama ini kita terima Rp 7.500,- per orang per hari kerja, oleh Sejati diusulkan menjadi Rp. 20.000,- per orang per hari kerja, namun Perusahaan saat ini baru bersedia menaikkan menjadi Rp. 10.000,- per orang per hari di tahun 2008 dan Rp. 16.000,- per orang per hari di tahun 2009.
Patut kita cermati, untuk tahun 2008, dengan kenaikan sebesar Rp. 2.500,- per orang per hari, asumsi 22 hari kerja sebulan untuk 723 orang, berarti penambahan biaya tetap yang akan ditanggung perusahaan adalah Rp. 39.765.000 per bulan atau Rp. 477.180.000,- per tahun. Hampir 0,5 milyar rupiah!.
Sedangkan untuk tahun 2009 (asumsi jumlah karyawan tetap 723 orang) dengan kenaikan sebesar Rp. 6.000,- per orang per hari, dibandingkan dengan tahun 2008, berarti dibutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.145.232.000,- . Jumlah yang fantastis bukan?
Jadi, kita dapat mengerti betapa sangat hati – hatinya tim perunding manajemen dalam menanggapi usulan Sejati.
Namun hasil (maksimal) yang telah dicapai dalam perundingan PKB ini adalah merupakan suatu kesepakatan yang terbaik buat kita, setidak – tidaknya untuk saat ini.
Beberapa hal yang dapat dijadikan hikmah dan dipetik manfaatnya dari jalannya perundingan PKB ini adalah:
Demi keberlangsungan hidup perusahaan dan kejayaannya seperti yang pernah kita alami beberapa tahun lalu, tampaknya kita perlu segera meningkatkan kampanye “Sadar Biaya†ke semua strata di dalam perusahaan ini.
Dengan telah berakhirnya perundingan PKB tersebut, Alhamdulillah untuk periode tahun 2008–2010, kita, baik karyawan maupun perusahaan punya panduan yang mengikat dalam melaksanakan hubungan industrial.
Dan jika tidak ada hal–hal yang sangat mendasar, Insya Allah pada hari Sabtu, 15 Desember 2007, dalam acara Sejati INTI “Ngabring†2007 kita semua akan menyaksikan penandatanganan PKB antara INTI dengan SEJATI periode tahun 2008-2010.
Panghargaan dan ucapan terima kasih kita sampaikan kepada rekan–rekan kita, baik wakil dari perusahaan maupun karyawan.
Jabat tangan dalam suasa penuh kekeluargaan antara Waseso Adiatmo dan Martono Iman W., serentak diikuti oleh anggota tim perunding (Manajemen dan Sejati) yang lain.Sungguhpun kondisi ruangan auditorium GKP dirasa cukup panas karena pendingin ruangan (AC) telah dimatikan, tidak mengurangi kegembiraan dan suasana suka cita yang cukup jelas terlihat diraut wajah (kedua belah pihak) tim perunding.
Betapa tidak, dengan kondisi (keuangan) perusahaan saat ini, pihak manajemen tampak sangat berhati–hati dalam menyikapi setiap usulan Sejati, terutama yang berdampak kepada kenaikan biaya tetap.
Para pihak saling memberikan usulan (baik penambahan maupun pengurangan / penghapusan) terhadap beberapa pasal dan ayat yang berkaitan dengan:
- Sistem kepangkatan dan karir
- Waktu kerja dan istirahat, terutama masalah cuti
- Penggajian, menyangkut perbaikan (system) GD, peningkatan tunjangan COLA, dan lain - lain
- Fasilitas kesejahteraan, seperti usulan kenaikan uang makan, duka cita dan pengadaan seragam
- Penghargaan, masa kerja dan purna bhakti
- PHK, penyebab dan hak yang diperoleh akibat PHK serta
- Fasilitas kesehatan.
Perusahaan secara umum dapat menerima dan mengakomodir semua usulan Sejati, baik yang terkait dengan perbaikan system, penegakan aturan, maupun peningkatan kesejahteraan karyawan.
Demikian juga Sejati, dapat menerima usulan perubahan dan alasan keberatan pihak manajemen, terutama kepada peningkatan yang sangat signifikan terhadap biaya tetap.
Salah satu contoh, permintaan kenaikan uang makan yang selama ini kita terima Rp 7.500,- per orang per hari kerja, oleh Sejati diusulkan menjadi Rp. 20.000,- per orang per hari kerja, namun Perusahaan saat ini baru bersedia menaikkan menjadi Rp. 10.000,- per orang per hari di tahun 2008 dan Rp. 16.000,- per orang per hari di tahun 2009.
Patut kita cermati, untuk tahun 2008, dengan kenaikan sebesar Rp. 2.500,- per orang per hari, asumsi 22 hari kerja sebulan untuk 723 orang, berarti penambahan biaya tetap yang akan ditanggung perusahaan adalah Rp. 39.765.000 per bulan atau Rp. 477.180.000,- per tahun. Hampir 0,5 milyar rupiah!.
Sedangkan untuk tahun 2009 (asumsi jumlah karyawan tetap 723 orang) dengan kenaikan sebesar Rp. 6.000,- per orang per hari, dibandingkan dengan tahun 2008, berarti dibutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.145.232.000,- . Jumlah yang fantastis bukan?
Jadi, kita dapat mengerti betapa sangat hati – hatinya tim perunding manajemen dalam menanggapi usulan Sejati.
Namun hasil (maksimal) yang telah dicapai dalam perundingan PKB ini adalah merupakan suatu kesepakatan yang terbaik buat kita, setidak – tidaknya untuk saat ini.
Beberapa hal yang dapat dijadikan hikmah dan dipetik manfaatnya dari jalannya perundingan PKB ini adalah:
- Adanya kesadaran yang sangat tinggi dari para pihak akan keberlangsungan hidup perusahaan
- Adanya kerelaan para pihak untuk tidak memaksakan usulannya, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan sudut pandang, komentar / kritikan yang disampaikan pihak lain.
- Menyadari betapa signifikannya pengaruh yang ditimbulkan atas penambahan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) saja terhadap biaya tetap perusahaan
- Adanya dorongan dan semangat untuk segera melakukan langkah – langkah efesiensi dalam bentuk yang nyata (tidak sekedar lips service)
Demi keberlangsungan hidup perusahaan dan kejayaannya seperti yang pernah kita alami beberapa tahun lalu, tampaknya kita perlu segera meningkatkan kampanye “Sadar Biaya†ke semua strata di dalam perusahaan ini.
Dengan telah berakhirnya perundingan PKB tersebut, Alhamdulillah untuk periode tahun 2008–2010, kita, baik karyawan maupun perusahaan punya panduan yang mengikat dalam melaksanakan hubungan industrial.
Dan jika tidak ada hal–hal yang sangat mendasar, Insya Allah pada hari Sabtu, 15 Desember 2007, dalam acara Sejati INTI “Ngabring†2007 kita semua akan menyaksikan penandatanganan PKB antara INTI dengan SEJATI periode tahun 2008-2010.
Panghargaan dan ucapan terima kasih kita sampaikan kepada rekan–rekan kita, baik wakil dari perusahaan maupun karyawan.