Berbagai ketimpangan dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara di masa-masa yang lalu diharapkan tidak akan terjadi lagi. Keadaan tersebut berpangkal pada proses rekrutmen Komisaris dan Direksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah memperbaiki kinerja BUMN, Pemerintah akan segera melakukan pembenahan mekanisme penunjukan Komisaris dan Direksi di BUMN. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah, Sekretaris Menteri Negara BUMN M.Said Didu ditugasi oleh Menteri Negara BUMN Sugiharto untuk mendata semua Komisaris yang menjabat di BUMN.

Hingga kini berdasarkan pendataan tersebut , jumlah Komisaris sekitar 138 BUMN telah mencapai 600 orang. Jumlah tersebut terhitung banyak sehingga tidak rasional dan seringkali tidak memadai dari aspek kualitas dan tidak efektif. Ironisnya lagi berdasarkan pendataan tersebut ada Komisaris yang sudah menduduki jabatan hingga 30 tahun. Padahal masa jabatan Komisaris seharusnya hanya maksimal 2 periode.


Berdasarkan pendataan diperoleh juga informasi adanya Komisaris yang bergaji 200 juta rupiah per bulan. Gaji sejumlah itu mengalahkan jumlah gaji Wakil Presiden Indonesia.

Kegiatan selanjutnya yang dilakukan setelah mereformasi Komisaris adalah membuat peraturan yang mengharuskan Komisaris berinisiatif memimpin setiap rapat umum pemegang saham (RUPS) yang tidak mutlak lagi di tangan Direksi.

Dengan adanya kewajiban tersebut, maka kinerja Komisaris dapat dijadikan sebagai alat penilai untuk dipertahankan sebagai Komisaris atau diganti.

Terkait sistem rekrutmen, Sekretaris Meneg BUMN M.Said Didu menjelaskan bahwa semua Komisaris dan Direksi harus melalui pengujian 10 tahap, untuk selanjutnya diputuskan di Tim Penilai Akhir (TPA). Langkah ini banyak ditentang, tetapi tetap dilakukan dalam rangka mewujudkan proses rekrutmen yang fair dan lepas dari intrik kepentingan kekuasaan. Memang belakangan ini tekad untuk melakukan Good Corporate Governance tak henti-hentinya diteriakkan oleh segenap elemen masyarakat karena banyaknya penyelewengan penyelenggaraan korporasi.

Bentuk pelaksanaan tanggung jawab antara Perusahaan sebagai badan hukum, Direksi dan Komisaris sebagai pengurus dan pengawas dengan Pemegang Saham adalah dengan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar (AD) Perusahaan secara transparan, bertanggung jawab, adil dan akuntabel serta mandiri.

(dikutip dari Media BUMN 23/Sept 2006)


Witarsih
Tim GCG INTI


"Lembaga Komisaris"   |   Dibaca 347 kali   |   1 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar

User Image
@ pada 18 Oktober 2006 - 14:42
Kok sekarang jadi direktur harus melalui 10 tahapan pengujian, ribet amat sih. Pantesan sampe sekarang kita nggak punya punya Dirut.

Padahal dulu mah untuk jadi direktur cukup pake KTP bayar uang pendaftaran dan bersedia melunasi kewajiban lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan, katanya.

Bu, kalau nanti direksi kita terpilih berdasarkan kriteria GCG, apakah mereka juga harus tahu apa itu GCG? Jadi direktur baru belajar GCG kalau ada waktu atau untuk jadi direktur harus sudah tahu GCG?

Satu lagi, kalau direktur yang tidak terpilih lagi TPA nya di mana? atau disediakan TPS seperti yang sekarang.

Mohon penjelasannya