1. Sebagaimana diketahui bahwa perolehan kontrak penjualan s/d bulan Mei 2005 sebesar Rp. 365,67 Milyar atau 79,79 % dari RKAP dan 58,7 % dari Radin, sedangkan hasil penjualan s/d bulan Mei adalah sebesar Rp. 80,81 Milyar atau 14,47 % dari RKAP dan 11,5 % dari Radin, dengan rugi usaha sebesar Rp. 3,08 milyar, dan laba setelah pajak sebesar Rp. 2,5 Milyar.

  2. Sesuai dengan PKB 2004 – 2006 pasal 54 Tunjangan Pendidikan , Yaitu :

    Pasal 1 “ Perusahaan dapat memberikan tunjangan pendidikan kepada karyawan untuk menunjang usaha peningkatan pengetahuan, kualitas dan keterampilan karyawan maupun keluarganya.

    Pasal 2 “ Besarnya bantuan tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini sekurangnya sebesar 1 (satu) kali gaji terakhirnya.

  3. Melihat dari data tersebut diatas sampai bulan Mei perusahaan belum memperoleh laba usaha, namun apabila dilihat dari segi perolehan kontrak penjualan s/d dengan bulan Mei peroleh kontrak penjualan sebesar Rp. 365,67 Milyar dan ditambah dengan saldo kontrak tahun 2004 sebesar Rp. 133,55 Milyar posisi kontrak s/d bulan mei sebesar Rp 499,22 Milyar.

  4. Atas pencapaian tersebut diatas, dalam rangka meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai, Direksi memandang perlu untuk memberikan apresiasi kepada karyawan dalam bentuk pemberian tunjangan pendidikan tahun 2005, yang akan dibayarkan paling lambat tanggal 24 Juni 2005.

  5. Mengingat realisasi penjualan masih jauh dibawah rencana, wajib bagi semua jajaran untuk bahu membahu menyelesaikan proyek-proyek agar realisasi penjualan meningkat secara signifikan. Dengan menjadikan seluruh kontrak penjualan diatas menjadi penjualan. Bila ini bisa dilaksanakan maka pencapaian penjualan bisa mencapai 89,46 % dari RKAP atau 67,83% dari RADIN.


Kepala Sekretariat Perusahaan.




"Tunjangan Pendidikan Paling Lambat 24 Juni 2005"   |   Dibaca 142 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar