Dengan akan diberlakukannya UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta pada tanggal 29 Juli 2003 mendatang (12 bulan sejak tanggal diundangkan), dirasa perlu untuk mengantisipasi dan mensosialisasikan hal tersebut, salah satu caranya ialah dengan diadakannya acara Sosialisasi UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta pada tgl. 14 Mei 2003 yang lalu dihadiri oleh sebagian besar perwakilan dari tiap SBU/Divisi. Sebagai wujud kepedulaian pimpinan terhadap masalah ini, sebenarnya para kepala Dvisi/SBU diharapkan dapat hadir pada acara ini.
Dari data yang diperoleh pada tahun 2001, sebagian besar komputer di PT. INTI berisi beberapa program komputer bajakan.(pengguna Windows tercatat 695, dan hanya 85 yang berlisensi, sedangkan dari 692 pengguna microsoft office hanya 3 yang berlisensi atau 0,4%). Adanya potensi tuntutan hukum dari pencipta/pemegang hak cipta program komputer yang ciptaannya dibajak dan dipergunakan pada komputer-komputer di PT. INTI, dan agar PT. INTI terhindar dari hal tersebut serta mendapatkan citra positif di mata masyarakat, mau tidak mau kita harus membeli program komputer original dan membayar royalti kepada pemegang hak cipta atau mempergunakan program-program komputer yang berlisensi open source. Dengan mempertimbangkan efesiensi biaya dan hal-hal lainnya, dari hasil rapat Direksi ditetapkan dalam jangka pendek ini untuk membeli lisensi ORACLE for LINUX yang tentunya akan diikuti dengan pelaksanaan pelatihan sosftware-software open source.


"Sosialisasi UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta"   |   Dibaca 105 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar