Program PDSS 2003 merupakan program yang ditawarkan Perusahaan kepada Karyawan yang bermaksud untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Program PDSS 2003 akan ditawarkan dalam waktu 1 bulan (yang diperkirakan antara bulan Januari s.d Februari 2003.
Masa kerja yang diperhitungkan sampai dengan 28 Februari 2003.

Program ini dapat diikuti oleh seluruh Karyawan PT.INTI, namun keputusan diterima / ditolakuntuk mendapat hak sesuai program PDSS 2003 ini, akan ditetapkan dalam keputusan Rapat Direksi yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Program PDSS 2003 dapat diikuti dengan proses sebagai berikut :

1--Mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Direksi PT. INTI cq Kepala Divisi SDM dan Organisasi

2--Pengajuan surat permohonan diri disertai :
a---Pernyataan:
----untuk Layer 2 dan 3, pernyataan disetujui dari atasan langsung atau minimal Kepala Divisi/SBU/Unit dan diketahui oleh Direktur;
----untuk Layer 4, pernyataan disetujui dari atasan langsung atau minimal Manajer dan diketahui Kepala Divisi/SBU/Unit;
----untuk Layer 5,6,7 pernyataan disetujui dari atasan langsung atau minimal Asisten Manajer dan diketahui oleh Manajer.

b---Persetujuan tertulis dari Suami/Istri yang sah (yang terdaftar di perusahaan)

3--Keputusan diterima atau ditolaknya pengunduran diri akan ditetapkan dalam Rapat Direksi

4--Keputusan Rapat Direksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat

5--Hasil keputusan Rapat Direksi akan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi

6--Apabila terdapat karyawan yang ditolak pengajuan permohonan dirinya bermaksud tetap mengundurkan diri maka kepada yang bersangkutan akan diberikan hak sesuai dengan ketentuan mengenai pengunduran diri atas permintaan sendiri

7--Setelah pengunduran diri diterima akna dilakukan proses penandatanganan Kesepakatan Pengunduran Diri dari Perusahaan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi SDM dan Organisasi serta Karyawan yang bersangkutan

8--Selanjutnya kepada Karyawan akan diterbitkan SK Pemberhentian

Karyawan yang bermaksud untuk mengambil Program PDSS 2003 akan mendapatkan :

1--Manfaat Pensiun Hari Tua sesuai dengan peraturan tentang Dana Pensiun;

2--Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai SKD No. 006/1999;

3--Manfaat Jaminan Hari Tua sesuai dengan ketentuan PT. Jamsostek

4--Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan ketentuan Keputusan Menaker 150/2000

5--Uang ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Menaker No 150/2000
a---Cuti Tahunan
b---Cuti Besar
c---Penggantian Fasilitas pengobatan
d---Perawatan dan Perumahan

6--Uang pesangon sesuai dengan ketentuan KepMenaKer No. 150/2000

7--Kompensasi sisa masa kerja, dengan perhitungan sebagai berikut :
a---Menghitung nilai sekarang dari gaji kotor sesuai dengan sisa masa kerja yang ada;
b---Gaji kotor yang diperhitungkan adalah 10%;
c---Tingkat bunga yang digunakan adalah 12%;
d---Tidak ada kenaikan gaji selama masa kerja yang masih ada.

8--Fasilitas pelayanan kesehatan sampai dengan tanggal 30 Maret 2003 (Presentasi dari Div SDM dan Org.)


"Program Pengunduran Diri Secara Sukarela (PDSS) 2003"   |   Dibaca 452 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar