Menjaga integritas adalah tanggung jawab bersama.

INTI Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola yang transparan dan berintegritas, setiap bentuk gratifikasi wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penyesuaian pelaporan gratifikasi dalam Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026, diharapkan sistem pelaporan menjadi lebih tepat, transparan, dan akuntabel.

Laporkan melalui:
gol.kpk.go.id
Aplikasi GOL KPK

Mari bersama menjaga integritas dan menolak gratifikasi sejak awal.

Tolak gratifikasi pada kesempatan pertama.


"Jaga Integritas, Hindari Gratifikasi"   |   Dibaca 17 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar