Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup ketentuan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik. PT INTI (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menghadirkan berbagai jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 14 tahun 2008. Konsistensi layanan informasi publik dibuktikan dengan perolehan penghargaan Pengungkapan Informasi Badan Publik selama enam tahun berturut-turut.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjalankan fungsi pelayanan informasi untuk menjawab semua pertanyaan, kebutuhan data, dan hal lainnya yang diajukan oleh masyarakat selaku Pemohon Informasi.

#SahabatINTI berikut ini adalah jumlah dari Laporan layanan Informasi Publik 2025 yang telah dirangkum dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember di tahun kemarin.

Untuk info selengkapnya #SahabatINTI bisa mengunjungi www.inti.co.id pada menu Public Information Disclosure.


"Laporan Layanan Informasi Publik Periode Januari - Desember 2025"   |   Dibaca 35 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar