Dikirim pada 2025-10-13 14:51:00 Oleh Admin


Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup ketentuan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik. PT INTI (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menghadirkan berbagai jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 14 tahun 2008.
Konsistensi layanan informasi publik dibuktikan dengan perolehan penghargaan Pengungkapan Informasi Badan Publik berturut-turut. Berawal pada tahun 2014 yang menempatkan PT INTI (Persero) di posisi kedelapan dari 138 BUMN di Indonesia dengan skor 62,6. Kemudian, pada tahun 2015 yang mencapai posisi keenam dengan skor 54.054, yang kemudian dilanjutkan dengan peringkat kesembilan dengan skor 54.05 di 2016. Skor ini dapat dikatakan memegang posisi penilaian tahun sebelumnya karena meningkatnya jumlah peserta dan variabel penilaian.
Kemudian, penghargaan itu dimenangkan lagi pada 2017 dengan skor 60,70 di posisi kesembilan. Selang tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2020, PT INTI (Persero) kembali mendapatkan penghargaan sebagai BUMN “Menuju Informatif” dengan skor sebesar 83,7933. Upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan informasi pun berbuah hasil setelah pada tahun 2021, PT INTI (Persero) dinobatkan sebagai BUMN “Informatif” dengan skor 93,51, pada tahun 2022 dinobatkan sebagai BUMN "Informatif" dengan kenaikan skor 98,95 dan pada 2023 serta 2024 kembali dinobatkan sebagai BUMN "Informatif" dengan skor 97,288 di tahun 2023 dan 96,14 di tahun 2024. Pencapaian ini merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Portal Aplikasi INTI
