Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan memiliki iklim kerja yang harmonis, dibutuhkan kebijakan serta dukungan dari pegawai serta pihak-pihak berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain. Perwujudan lingkungan kerja yang penuh dengan rasa saling menghormati, kesantunan, kepatutan dan kesopanan serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama yang didukung oleh kebijakan melalui Surat Edaran Menteri BUMN tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) di lingkungan Kementerian BUMN, atau yang selanjutnya disebut “RWP”.


"Penerapan Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Wo"   |   Dibaca 179 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar