Kita boleh saja mendefinisikan apa itu "perdamaian". Bahwa, perdamaian adalah tak adanya peperangan, tak adanya tembakan, tak adanya permusuhan. Tapi, yang pasti, perdamaian adalah sesuatu yang bisa dipahami secara sederhana saja. Perdamaian adalah hak bagi setiap orang yang dianugerahkan begitu ia hadir di muka bumi. Sebagaimana, hak seorang bayi untuk mendapatkan susuan dan pelukan hangat dari ibunya. Sebagaimana, hak seorang anak untuk merasakan riangnya bermain sambil tertawa-tawa. Sebagaimana, hak seorang manusia untuk menikmati indahnya persahabatan dengan alam dan sesama.
Sayangnya banyak orang lebih suka menuliskan perdamaian dalam kertas perjanjian bersegel dan berterakan tanda tangan. Perdamaian yang dirundingkan seringkali tak ubahnya permainan politis yang mudah terselingkuhkan di balik kata-kata. Karenanya, mungkin jauh lebih baik, kita
kembali pada pemahaman yang sederhana saja. Bahwa perdamaian adalah hak bagi tetangga kita untuk mendapatkan sapaan ramah kita. Rekan-Kantor


"Hak Perdamaian Bagi Setiap Orang"   |   Dibaca 203 kali   |   1 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar

User Image
@ pada 17 Mei 2002 - 11:04
Pa Wid;

Saya jadi inget lagu kasidahan beberapa tahun lalu yang syairnya " perdamaian .... perdamaian .. bingung .... bingung ... aku memikirnya ....."

Kayaknya kang Atje H tahu lagu ini
kumaha kang ..