Berikut kami sampaikan Surat Edaran Larangan Menerima Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk diindahkan. Adapun Surat Edaran ini berdasarkan SE-13 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya yang dapat diunduh di sini


"SURAT EDARAN LARANGAN MENERIMA GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA"   |   Dibaca 105 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar