Dikirim pada 2020-12-08 14:34:00 Oleh Admin
Awal pekan minggu kedua Desember tahun ini, tepatnya Senin, 07 Desember 2020, PT INTI (Persero) pun menggelar momen pernyataan Ikrar Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dilakukan oleh Direksi, Senior Leaders, dan Karyawan.
Momen yang digelar pada awal kegiatan Forum Komunikasi Manajemen dan Karyawan (Forkom) itu merupakan komitmen Perusahaan terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 yang wajib diimplementasikan oleh seluruh organisasi publik, perusahaan swasta, lembaga nirlaba, maupun perusahaan pelat merah.
Ikrar yang dipimpin oleh Direktur Utama INTI Otong Iip, didampingi oleh Direktur Bisnis Teguh Adi Suryandono dan Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto itu juga ikut dideklarasikan oleh seluruh karyawan yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
Ikrar itu sendiri menjadi bentuk keseriusan PT INTI (Persero) untuk mengimplementasikan ISO 37001:2016 sebagai instrumen pencegahan terjadinya penyuapan yang memadai melalui penerapan budaya No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
_
Prinsip "4 NO" tersebut akan diterapkan sembari terus memperbaiki proses bisnis pada seluruh unit kerja agar sejalan dengan prinsip integritas, didukung kerangka kerja pengendalian untuk mendeteksi kecurangan, mengurangi potensi, serta mencegah insiden sesuai dengan kebijakan yang relevan dengan hal itu. Di antaranya, Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi, Pedoman Good Corporate Governance, Code of Conduct, Wistle Blowing System, Manajemen Risiko, Pengendalian Gratifikasi, dan Kebijakan Benturan Kepentingan yang telah diimplementasikan Perusahaan.
Semoga penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini dapat terlaksana demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi.. Aamiin. (HUMAS)