Dikirim pada 2020-03-26 17:18:00 Oleh Admin
Sehubungan dengan perkembangan situasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid 2019) serta memperhatikan arahan dan pernyataan Presiden RI mengenai antisipasi terhadap penyebaran wabah Covid-19, maka sebagai tindak lanjut terhadap :
1. Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-135/MBU/DSI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembatalan Program Mudik Gratis Bareng BUMN Tahun 2020,
2. Surat PT Jasa Raharja (Persero) Nomor P/MDK/R/10/20 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembatalan Kegiatan Mudik Bareng BUMN Tahun 2020.
Dengan ini, kami sampaikan bahwa Program Mudik Bareng BUMN Tahun 2020 diputuskan untuk dibatalkan sepenuhnya.
Demikian hal ini disampaikan semoga menjadi maklum, dan semoga tahun depan kami dapat melaksanakan Program Mudik Gratis Bareng BUMN kembali.
Sekian, terima kasih.