Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional. Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu. Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.
Apakah INTI memiliki peluang bisnis pada proyek SPBE ini?
Ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu visi, misi, tujuan dan sasaran SPBE sebagai langkah awal melihat adanya peluang.
VISI SPBE
“Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.”
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang SPBE
Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
MISI SPBE

1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;
2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan
4. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

TUJUAN SPBE
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

SASARAN SPBE
1. Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien;
2. Terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna;
3. Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan
4. Meningkatnya kapasitas SDM SPBE.

Dalam rangka memulai mewujudkan SPBE, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara pada tanggal 19 Agustus 2019 mengadakan Focus Group Discussion bersama instansi terkait. Kemudian sebagai tindak lanjut FGD tersebut, instansi pemerintah diminta untuk mengisi survey meta data sebagai bahan penyusunan arsitektur yang akan dibangun. Namun sejauh penelusuran yang kami lakukan, arsitektur tersebut belum terdefinisi. Kemungkinan masih dalam tahap pengumpulan hasil survey atau penyusunan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang kami himpun dari beberapa sumber, dapat kami gambarkan program utama yang akan dilaksanakan dalam SPBE sebagai berikut:

Dari sini kita dapat menangkap peluang INTI pada program SPBE ini sebagai berikut:
1. Pusat Data Nasional
2. Jaringan
3. Aplikasi
4. Keamanan Jaringan
INTI telah berpengalaman pada ketiga hal teratas tersebut. Namun perlu informasi lebih detil dan spesifik untuk menentukan apakah INTI perlu ambil bagian dalam proyek SPBE.
Belajar dari pengalaman masa lalu dalam pengadaan IT di beberapa lembaga pemerintahan, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Model bisnisnya adalah pengadaan dengan sistem tender. Dalam hal ini harus bersiap diri memberikan harga yang kompetitif.
2. Seringkali dipersyaratkan agar para peserta pengadaan memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian tingkat lanjut. Misalnya dalam dunia operasi jaringan, dari Cisco mengeluarkan sertifikat CCNA, CCNP, dan yang tertinggi CCIE.
Catatan lainnya adalah bahwa program SPBE ini membawa jargon “efektif dan efisien”. Tentu pemerintah berharap anggaran TIK untuk SPBE jauh lebih hemat dari anggaran yang digelontorkan untuk belanja TIK tanpa sistem terpadu seperti SPBE.
Saat ini INTI sudah menjalin kerja sama dengan BPPT terkait aplikasi SPBE. Dan juga sudah menjajaki kerjasama dengan perusahaan lain terkait keamanan jaringan. Semoga INTI tepat dalam mengambil strategi bisnis sehingga bisa mewujudkan INTI bangkit kembali.









"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)"   |   Dibaca 205 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar