Dikirim pada 2019-08-06 16:31:21 Oleh purel
BANDUNG – Terkait dengan pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar di beberapa media massa, yang menyebutkan bahwa Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak adalah Staf PT INTI (Persero), maka PT INTI (Persero) menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1) Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero), baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya.
2) PT INTI (Persero) akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait.
3) PT INTI (Persero) tetap menjalankan operasional Perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Untuk informasi lebih lanjut:
PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero)
Gde Pandit Andika Wicaksono
P: +62225201501