Minggu, 30 September 2018.INTI yang diwakili oleh Kabag Purel Gde Pandit A Wicaksno hadir dalam hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day/RTKD) yang digelar di Silang Monas Jakarta.

Berita selengkapnya dapat di klik Baca Lebih Lanjut di bawah ini


Dunia memperingati hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day/RTKD) setiap 28 September. RTKD ini pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002. Hanya saja, Indonesia baru memperingatinya sejak 2010, yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu.

Karena sudah mendunia, RTKD ini, kini sudah diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.Ada nilai-nilai penting yang ingin dimaknai RTKD yaitu soal akses informasi yang menjadi hak setiap orang. Lalu, informasi yang dirahasiakan merupakan informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, "hak untuk tahu" ini wajib diaplikasikan di semua lembaga publik. Harapannya, semua permintaan permohonan informasi menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya.

Komitmen keterbukaan informasi pun dilakukan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, melalui penandatanganan spanduk, di Silang Monas Jakarta, sementara dari INTI diwakili oleh Kabag Purel sekaligus sebagai PPID INTI Gde Pandit A Wicaksono yang turut serta membubuhkan tandatangan di spanduk tersebut sebagai tanda komitemen keterbukaan informasi. (PUREL)






"NEWS: INTI HADIR DALAM ACARA KIP YANG BERTAJUK "RIGHT TO KNOW DAY""   |   Dibaca 82 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar