Minggu, 23 September 2018, Alhamdulillah INTI makin kompak bersama anak perusahaan, yaitu PT INTI Kontens Indonesia (INTENS). Pada tahun politik ini, kedua perusahaan gencar menggenjot pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara elektronik (e-Voting) di Kabupaten Pemalang.

Berita selengkapnya dapat di klik Baca Lebih Lanjut di bawah ini


Dan pada tanggal 23 September 2018 menjadi gong eksisnya e-Voting di masyarakat, hasil kerja sama INTI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta INTENS. Bahkan, rombongan INTI yang digawangi oleh Direktur Bisnis Teguh Adi Suryandono serta INTENS yang dikomandoi Direktur INTENS Rizqi Ayunda Ptatama ini meluncur langsung ke TKP. Tim dari kedua perusahaan ini melaksanakan tahapan e-Voting, sekaligus mendampingi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir yang ingin ikut merasakan euforia pelaksanaan e-Voting di 172 desa yang tersebar di Kabupaten Pemalang.

Tak hanya itu, rombongan BPPT yang dipimpin langsung oleh Deputi Kepala Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Eniya Listiani Dewi serta Komisi X DPR RI yang menjadi pasangan kerja Kemenristekdikti, ikut sowan dengan Bupati Pemalang Junaedi. Proses pemungutan suara secara elektronik ini dimulai ketika calon pemilih diverifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) miliknya. Setelah terverifikasi, setiap pemilih mendapatkan kartu token, nantinya token ini akan digunakan memilih di dalam bilik suara.Di bilik suara e-Voting, kita tidak menyoblos memakai paku, melainkan "nyoblos" touchscreen pada komputer tablet. Setelah petugas memasukkan kartu token yang dipegang setiap pemilih, nantinya akan muncul para calon kepala desa yang bisa dipilih di layar komputer tablet.

Pada kunjungan e-Voting saat berlangsung di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan empat kandidat. Pemilih hanya perlu menekan salah satu gambar calon kepala desa pilihannya. Setelah itu, akan muncul pernyataan verifikasi terkait pilihan kandidat yang diambil. Proses bisa dibilang berlangsung antusias dan mudah, dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai Peraturan Bupati, yaitu pada 07.00-13.00 WIB, bisa rampung dengan lancar. Bahkan, Menristekdikti M. Nasir menaruh harapan besar pada perangkat sistem e-Voting. Menurutnya, jika e-Voting bisa dilakukan secara nasional, maka pemilihan apapun akan berlangsung sangat cepat, sangat murah, dan bisa diproduksi anak Indonesia sendiri. Sebab, berdasarkan kalkulasi BPPT, biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dihemat hingga 50 persen apabila dijalankan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik. Semoga harapan ini terkabul. Aamiin (PUREL)



"NEWS: KALI INI BAGIAN PEMALANG YANG MENGGUNAKAN E-VOTING DALAM PILKADES"   |   Dibaca 104 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar