Dikirim pada 2002-02-26 12:07:22 Oleh Admin
Penyelenggara layanan Internet teleponi untuk keperluan publik atau ITSP peserta pilot project akan diizinkan mensuboperasikan layanannya kepada penyelenggara lain. Dirjen Postel Djamhari Sirat mengatakan pemerintah akan mengizinkan lima peserta pilot project ITSP untuk mensuboperasikan layanan kepada operator lain guna mengakomodasi operator VoIP existing. Melalui pilot project ini diharapkan ditemukan pola interkoneksi dan sebagainya yang diharapkan bisa dijadikan acuan bagi pembuatan regulasi mengenai hal itu.. Mengacu pada draft Kepmenhub , Telkom sebagai penyelenggara jaringan dilarang memberikan akses yang memungkinkan penyelenggaraa VoIP selain kepada peserta pilot project ITSP. Sedangkan mengenai tarif, harga kepada pengguna besarnya minimum 60% dari tarif SLJJ dan minimum 50% dari tarif SLI yang berlaku untuk setiap segmentasi jarak SLJJ dan SLI. Posisi Telkom sebagai penyelenggara jaringan kepada penyelenggara ITSP terbagi dalam empat hal yaitu: Telkom menyediakan koneksi ke jaringan telepon publik atau PSTN, Telkom sebagai penyedia kolokasi, Telkom sebagai penyedia layanan leased circuit dan Telkom sebagai penyedia bill processing and collection.