Penjelasan lelang: (18 Item)


(1) Peserta pelelangan yang akan mengikuti pelelangan adalah pegawai dan pensiunan karyawan perusahaan.


(2) Seorang peserta pelelangan hanya boleh mengajukan 2(dua) penawaran atau SPH dengan ketentuan 1 (satu) SPH untuk 1 (satu) jenis kendaraan.


(3) Rapat penjelasan pelelangan akan diadakan pada tanggal 29-11-01.
(4) Pengambilan SPH dapat dilakukan pada tgl 26-27/11/01.


(5) Penyerahan SPH dilakukan tgl 04-05/12/01.


(6) Keterlambatan pengambilan atau pemasukan SPH mengakibatkan tidak sahnya penawaran yang diajukan.


(7) Ketua panitia pelelangan akan memimpin rapat pelelangan tsb dan panitia pelelangan akan melakukan pembukaan SPH dihadapan para peserta pelelangan. Setelah seluruh SPH dibuka serta diperiksa dan ditetapkan pemenangnya untuk setiap jenis barang, maka akan dibuatkan Berita Acara Pembukaan SPH dan surat penetapan pemenang pelelangan untuk setiap jenis barang yang ditandatangani oleh ketua panitia pelelangan dan 2 saksi dari wakil peserta pelelangan. Apabila peserta lelang dinyatakan sebagai pemenang tetapi tidak hadir maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan pemenang selanjutnya adalah berdasarkan ranking penawaran harga dibawah urutan pertama dan seterusnya.


(8) Dokumen penawaran harga atas 1 (satu) jenis barang dimasukkan ke dalam amplop tertutup ukuran kabinet, dimana mencakup SPH yang dilampiri dengan copy karpeg/pensiunan atau struk gaji/pensiunan dan copy bukti pembayaran jaminan pelelangan.


(9) Peserta pelelangan sebelum menyerahkan SPH harus membayar jaminan pelelangan berupa uang tunai sebesar 1% dari harga plafon masing-masing kendaraan dan diserahkan ke Bendaharaan panitia :

Supardi, Divisi keuangan, Lt.3 GKP PT.INTI. Setelah menyerahkan jaminan pelelangan, peserta pelelangan akan menerima tanda bukti pembayaran jaminan pelelangan (2 rangkap).


Sedangkan SPH diserahkan ke Sekretariat Pelelangan Kendaraan yaitu di Lt. 4 GKP (Ruangan SBU Terminal).


(10) Surat penawaran harga memuat harga penawaran termasuk PPN 10%, dibuat diatas kertas bermaterai Rp.6000,- dan dilampiri fotocopy kartu pegawai/pensiunan atau struk gaji/pensiunan dan copy bukti tanda Penyerahan Jaminan Pelelangan.


(11) Setelah pengumuman pemenang pelelangan, bagi peserta pelelangan yang kalah dalam penawaran dapat mengambil uang jaminan pelelangan di tempat penyerahan uang jaminan tsb 1(satu) hari setelah pengumuman pemenang, dengan menyerahkan bukti tanda penyerahan uang jaminan pelelangan yang asli dan bagi yang menang uang jaminan pelelangan akan diperhitungkan dengan pembayaran harga penawarannya.


(12) Setelah SPH atas setiap jenis barang dibuka dan diperiksa serta ditulis besarnya harga penawaran masing-masing peserta pelelangan atas jenis barang yang dimaksud dalam SPH maka ketua panitia akan membuat rangking harga penawaran tsb dengan memperhatikan plafon harga yang ditetapkan oleh Tim Penaksir Harga.


(13) Berdasarkan rangking harga tsb maka penawaran harga tertinggi atau sama dengan harga plafon akan diputuskan oleh panitia sebagai pemenang dan selanjutnya panitia pelelangan akan membuat Berita Acara, sebagaimana penjelasan no. (7).


(14) Jika dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih harga penawaran tertinggi yang sama maka akan dilakukan pengundian.


(15) Peserta pelelangan setelah dinyatakan sebagai pemenang sanggup membayar dengan setoran tunai melalui rekening Bank dengan

No. rekening : 007.206.001

Nama Bank : Bank BNI'46 JPK cabang pembantu PT. INTI

Atas nama : PT INTI (Corporate)

dan biaya penyetoran dibebankan ke rekening tsb. Adapun jangka waktu pembayaran/penyetoran adalah selambat-lambatnya 2 X 24 jam terhitung sejak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan dan apabila waktu dimaksud dilampui maka pemenang dinyatakan gugur penawarannya dan uang jaminan pelelangan menjadi milik perusahaan dan selanjutnya peserta penawaran tertinggi kedua berhak membeli barang tersebut.


(16) Kendaraan akan diserahkan kpd pemenang pelelangan setelah yang bersangkutan menyerahkan bukti setoran tunai (aplikasi Bank) senilai harga penawaran dan copy surat penetapan pemenang pelelangan yang selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan dan ditandatangani oleh panitia pelelangan dan pemenang pelelangan.


(17) Sebelum penawaran harga diajukan peserta pelelangan harus memeriksa dengan teliti SPH beserta lampirannya dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan atau kekurangan maka hal tsb menjadi tanggung jawab Peserta Pelelangan.


(18) Keputusan Panitia Pelelangan adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.


PANITIA PELELANGAN



"Aturan Lelang Kendaraan"   |   Dibaca 454 kali   |   4 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar

User Image
@widoyo pada 23 November 2001 - 10:26
Terima kasih sekali atas koreksi untuk 19 poin menjadi 18 poin, maaf atas kesalahan kami.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, lebih baik tanyakan ke Sodikin E. Mochtar di 2430, Divisi Terminal. Saya 'nDak yakin Panitia Lelang mendengarkan pertanyaan di Jaring.

Widoyo

 
User Image
@ pada 23 November 2001 - 11:23
Nah, sekarang panitia lelang dengerin pertanyaannya di jaring. Jawaban anda untuk menanyakan langsung ke Sodikin E Mochtar memang beliaulah sekretarisnya. Tambahan informasi, pameran diperpanjang dengan hari senin dan selasa. Sabtu minggu libur. Baiknya sih Mas Wid nggak curiga dulu dengan ndak mendengar, sekarang koq rasanya ada kerjaan.Jadi agak sibuk dikitlah...

Wahyu G
 
User Image
@ pada 23 November 2001 - 10:12
Kapan pembayaran jaminan pelelangan sebesar 1% dilakukan ?
 
User Image
@ pada 23 November 2001 - 09:49
Butir (7) mana ?
Jika tidak ada judulnya bukan 19 item khan ?