Dikirim pada 2016-05-19 16:59:34 Oleh purel

Jakarta 18 Mei 2016 bertempat di Ballroom Birawa Hotel Bidakara Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. INTI kembali meraih Sertifikat Penghargaan SMK3 untuk sektor Industri Jasa dan Produk Telekomunikasi yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan hasil pencapaian 85% untuk kaegori tingkat lanjutan. Selain itu, INTI juga mendapat sertifikat Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) atas prestasinya dalam melaksanakan program K3 sehingga mencapai 14.696.574 jam kerja tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010 s.d 31 Desember 2015.
Lanjutan berita dapat di Klik Baca Lebih Lanjut di bawah ini
Penganugerahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau K3 Award ini digelar oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Penganugerahan K3 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan K3 dengan baik. Penganugerahan meliputi kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja, dan penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Penghargaan SMK3 tahun ini diberikan kepada 714 perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi laporan audit yang dilakukan oleh lembaga audit SMK3. Selain itu, penghargaan program pencegahan HIV AIDS di tempat kerja diberikan kepada 100 perusahaan.Â
Penghargaan pembina K3 di tingkat provinsi diberikan kepada 13 Gubernur, ditingkat Kabupaten/Kota, penghargaan pembina K3 diberikan kepada 26 Bupati/Walikota.
Selanjutnya dalam sambutannya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Secara filosofi K3 ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.
Menurutnya, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.
Menaker juga menghimbau dan meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja agar memahami dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama, sehingga Pemerintah akan terus menerus bersama-sama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimalâ€
Selamat dan Sukses untuk Tim P2K3 INTI. (PUREL)
Portal Aplikasi INTI
