Apakah produk kita harus terdaftar dalam E-Katalog LKPP ??, lalu mengapa produk kita sebaiknya terdaftar di e-Katalog LKPP.. ? Ya, ternyata E-Katalog LKPP tersebut banyak sekali manfaatnya, berdasarkan informasi dari media online, pada saat peluncuran e-Katalog Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menyampaikan bahwa manfaat e-Katalog diantaranya adalah sebagai berikut :
• Proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih cepat
• Dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi,
• Mendapatkan harga komoditas yang lebih baik dibandingkan dengan harga di pasaran
• Sistem ini juga lebih transparan karena daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang dari penyedia ditampilkan secara elektronik

Jadi tunggu apalagi ?

Terkait hal tersebut, kami sampaikan sharing dari PCM tentang proses pendaftaran Produk ke e-Katalog LKPP, semoga bermanfaat.

Proses Pendaftaran Produk ke e-Katalog LKPP yang dapat diunduh di sini




Lanjutan artikel dapat di klik Baca Lebih Lanjut di bawah ini

Akhir Desember 2014 Presiden Joko WIdodo memerintahkan LKPP untuk menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. E-purchasing menjadi salah satu metode yang bisa menjawab hal tersebut. Untuk itu Jokowi secara khusus meminta Kepala LKPP agar segera memperbanyak jumlah produk yang tayang di e-katalog.
Sejak saat itu, banyak penyedia ataupun badan usaha yang menginginkan produknya dapat masuk dalam sistem e-katalog LKPP. Tak jarang mereka bertanya bagaimana proses yang harus diikuti agar produk mereka dapat ditayangkan di e-katalog LKPP.

Pada awalnya, pendaftaran ataupun usulan produk untuk masuk dalam e-katalog dilakukan oleh K/L/D/I yang membutuhkan (demand driven). Misalnya, ketika Kementerian Pertanian membutuhkan traktor untuk petani, maka Kementerian Pertanian mengusulkan produk tersebut ke LKPP untuk ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP. Namun saat ini, LKPP membuka lebar kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk langsung mengusulkan produknya agar dapat ditayangkan di sistem e-katalog LKPP (supply driven).

Untuk selanjutnya, LKPP akan melakukan kajian kelayakan terhadap usulan tersebut sebelum diserahkan kepada Pokja e-Katalog LKPP. Pokja kemudian akan melakukan negosiasi lebih lanjut dengan penyedia barang/jasa. Selain dengan negosiasi, pokja dapat menggunakan metode pelelangan terhadap produk tertentu yang telah memiliki spesifikasi sama yang terstandarisasi seperti misalnya obat-obatan.

Setelah dicapai kesepakatan baik teknis maupun harga, maka penyedia barang/jasa tersebut akan diikat dalam kontrak payung oleh Kepala LKPP sebelum ditayangkan dalam sistem e-katalog.

Setelah ditayangkan, maka pihak pembeli dalam hal ini K/L/D/I tinggal melakukan proses pembelian melalui e-purchasing, layaknya seperti membeli di toko online dengan memilih produk di situs e-katalog.lkpp.go.id.

Berikut ini beberapa hal signifikan yang akan diaudit pada saat negosiasi, sbb :
1) Status product ownership, lengkap dengan patent dan merek dagang yang abash.
2) Produk memiliki kelayakan pasar yang dibuktikan dengan demo sesuai deskripsi teknis (spek, fitur, kehandalan, dimensi, dll).
3) Produk memiliki kecukupan availability yang dibuktikan dengan data ketrersediaan stock barang jadi.
4) Kapasitas produksi dan jaringan pemasaran/penjualan (distribusi nasional).
5) Sertifikasi-sertifikasi standard dan testimony yang mendukung.
6) Kelayaka harga barang dan atau jasa yang menyertainya.
7) Kemampuan jaminan purna jual. Dll yang akan dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi dan Kontrak Payung yang mengikat secara hukum.
Note: Proses Negosiasi & Demo produk ini bisa dilangsungkan bila pendaftar sudah lolos tahap Verifikasi Data. (Sumber: Humas LKPP & Bag. Channel Management)

Pengirim artikel Ka. Bag. Channel Management Rudi Mulyadi




"NEWS : APAKAH PRODUK KITA HARUS TERDAFTAR DALAM E KATALOG LKPP ?? "   |   Dibaca 308 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar