Dikirim pada 2015-02-13 17:11:50 Oleh purel
Salam Manajemen Risiko…
Sejalan dengan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diwajibkan oleh stakeholders, Perusahaan memiliki komitmen dan berupaya menjalankan secara konsisten pengelolaan manajemen risiko. Pengelolaan manajemen risiko yang akan dijalankan Perusahaan dengan harapan dapat melindungi korporasi dari setiap kemungkinan yang merugikan melalui suatu proses penilaian risiko yaitu mengidentifikasi risiko, melakukan penilaian dan mengevaluasi sehingga risiko tersebut dapat diminimalisir sehingga kegiatan usaha berjalan lancar. Melalui penerapan manajemen risiko yang baik diharapkan semua hal yang berakibat pada pencapaian sasaran perusahaan telah dapat diidentifikasikan sebelumnya dan mengantisipasi langkah-langkah yang harus dilakukan.
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat di klik Baca Lebih Lanjut di bawah ini
Kerangka Acuan
Acuan Standar yang digunakan dalam penerapan Manajemen Risiko mengacu kepada Principles of Corporate Governance ISO 31000:2009 Risk Management – Principles and Guidelines, sedangkan istilah dan definisi manajemen risiko yang digunakan mengacu kepada ISO GUIDE 73:2009 Risk Management – Vocabulary.
Strategi Manajemen Risiko yang diterapkan adalah :
1) Membangun komitmen dari Direksi melalui comitment letter manajemen risiko untuk memberikan dukungan penuh terhadap penerapan manajemen risiko.
2) Menerapkan proses manajemen mengacu Kebijakan Umum, Kebijakan Operasional dan Prosedur Manajemen Risiko yang berlaku.
3) Melakukan continouos improvement manajemen risiko secara berkesinambungan.
4) Memutuskan infrastruktur organisasi yang dapat mendukung penerapan manajemen risiko secara konsisten dan berkelanjutan melalui pembentukan unit struktural sebagai fungsi koordinasi dan supervisi manajemen risiko (risk management officer) di level korporasi dan pembentukan fungsi manajemen risiko dan kualitas pengendalian proyek (risk management project).
5) Menetapkan Champion Risk dan sub Champion Risk sebagai agent of change penerapan manajemen risiko di setiap unit.
6) Membangun budaya diseluruh proses manajemen perusahaan melalui komunikasi, sosialisasi dan edukasi yang efektif terhadap penerapan manajemen risiko.
7) Menetapkan Maturity Level, sebagai road map dan pedoman pelaksanaan manajemen risiko di Perusahaan.
Model pengelolaan risiko dilakukan dengan kombinasi antara top-down yaitu fokus pada pengukuran kinerja organisasi secara keseluruhan dan mengembangkan model faktor yang menyebabkan perubahan kinerja, maupun bottom up yaitu fokus pada titik-titik kritis dalam sumber daya dan proses, pemetaan sumber daya dan risiko, dan mengaitkan dengan rencana kinerja organisasi yang sudah ditetapkan.
Metodologi dan proses manajemen risiko diperusahaan dimulai dengan tahapan yaitu : penetapan Konteks yaitu proses untuk menentukan batasan dan parameter eksternal dan internal yang harus dipertimbangkan dalam mengelola risiko dan menentukan lingkup serta kriteria risiko dalam kebijakan Manajemen Risiko; selanjutnya adalah melakukan Asesmen Risiko yaitu keseluruhan proses yang meliputi identifikasi risiko, analisa risiko dan evaluasi risiko;selanjutnya memutuskan perlakuan terhadap risiko.
Struktur Organisasi Manajemen Risiko
Struktur pengelolaan Manajemen Risiko yang berlaku di perusahaan saat ini adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan manajemen risiko dilakukan oleh Bagian Risk Management Corporate Plan bersama dengan Satuan Pengawasan Internal dengan melakukan proses monitoring audit berbasis Risiko.
Perusahaan melakukan identifikasi profil-profil risiko yang ada di Perusahaan antara lain dan tidak terbatas pada :
1) Risiko Marketing dan legal Kontrak, hal ini menyangkut lemahnya pemahaman isi kontrak terkait delivery, affirmative covernant, negative covernant, pemutusan kontrak, denda keterlambatan, pelanggaran HAKI dan tidak adanya klausul eskalasi harga yang diakibatkan oleh perubahan nilai tukar mata uang.
2) Risiko Perencanaan, hal ini menyangkut ketidakakuratan perhitungan harga penawaran proyek, biaya, pengalokasian beban biaya.
3) Risiko Implementasi Proyek, hal ini menyangkut delivery yang tidak tepat waktu yang disebabkan oleh vendor maupun internal, ketersediaan prosedur pelaksanaan proyek sebagai guidance petugas dilapangan.
4) Risiko Modal Kerja, hal ini menyangkut rendahnya perputaran modal kerja yang berasal dari proyek yang lama karena pola pembayaran yang kurang menguntungkan bagi perusahaan.
5) Risiko Pengembangan, hal ini menyangkut perubahan design atas permintaan customer, ketidaksesuaian produk yang dihasilkan dengan spesifikasi. Keterlambatan penyelesaian produk serta terkendalanya pengembangan teknologi produk.
6) Risiko Sumber Daya Manusia, hal ini menyangkut kuantitas, kapasitas dan kapabilitas serta koordinasi tim yang masih belum terpenuhi.
Dari profil risiko yang teridentifikasi tersebut diatas, perusahaan melakukan langkah-langkah antisipasi dengan monitoring dan review yaitu melakukan action plan meminimalisir risiko dengan proses mitigasi risiko yaitu : risk avoid, reduce risk, reduce likelihood, transfer risk dan eksploit risk.
Pada akhir tahun 2014, Bagian Risk Management Divisi Corporate Planning telah menyusun aturan-aturan mengenai Manajemen Risiko yaitu :
1. Kebijakan Umum Manajemen Risiko, SKD No. 020/2014, tanggal 11 November 2014
2. Kebijakan Operasional Manajemen Risiko, SKD No. 026A/2014, tanggal 29 Desember 2014
3. Prosedur Implementasi Kegiatan Manajemen Risiko QMS03-010702-001, tanggal 29 Desember 2014.
Dan akan dilakukan sosialisasi implementasi penerapan manajemen risiko pada setiap unit kerja perusahaan.
Salam,
Bagian Risk Management – Corporate Planning