Sejati sebagai wakil karyawan dalam memperjuangkan hak dan aspirasinya hanyalah sebuah gerakan moral. Oleh sebab itu area bermain adalah hati nurani, kesisteman dan peraturan-peraturan.
Jadi tidak beralasan bila Sejati dianggap sebagai lembaga yang newo-newo (merecoki) perusahaan. Karena Sejati merupakan mitra perusahaan, tidak logis apabila sejati dianggap bermaksud "menggoyang" perusahaan. Yang ingin disasar Sejati adalah "mengingatkan" orang-orang (oknum) yang memanfaatkan fasilitas perusahaan untuk kepentingan dirinya.
Oleh sebab itu sudah saatnya kita (Direksi, para pejabat, para pelaksana) menilai berkomitmen untuk membangun perusahaan menjadi lebih maju, membangun sistem yang handal untuk menjawab tantangan kedepan dan meninggalkan "warisan" yang baik untuk generasi selanjutnya. Merujuk kepada area bermain Sejati yang memperjuangkan hak karyawan, maka nampaknya perusahaan harus memulai berpaling pada kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati serta kepada peraturan yang ada. Diantaranya adalah mengenai rapel gaji yang sudah menjadi hak karyawan, bahwa terjadinya penundaan berdasarkan PP No 8/1981 psl 9 tentang perlindungan upah,yaitu:
1.Pada hari ke-4 sampai hari ke-8 keterlambatan, akan dikenakan denda 5% untuk setiap hari keterlambatan pembayaran.
2.Pada hari ke-9 s/d hari ke-30 keterlambatan akan dikenakan denda 1% setiap hari keterlambatan pembayaran
3.Pada hari ke-31 keterlambatan, akan dikenakan denda sesuai dengan bunga kredit untuk setiap hari keterlambatan pembayaran.
Oleh sebab itu, perusahaan harus mempertimbangkan untuk segera merealisir hal tersebut. Hal lain yang perlu jadi bahan pertimbangan perusahaan adalah dana potongan absen karyawan tahun 1999/2000 yang perlu segera dipertimbangkan pemanfaatannya. Hal ini untuk menghindari jangan sampai kadaluwarsa dan menjadi tidak bisa dimanfaatkan.


"Hati-hati, rapel ditunda, Denda!"   |   Dibaca 351 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar