Dikirim pada 2009-07-15 10:17:11 Oleh admin
Sesuai dengan UU No. 7 tahun 1971, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dan PP No. 34 tahun 1979, tentang Penyusutan Arsip serta dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan dokumen/arsip, sesuai dengan Prosedur Kerja No. QMS2–204020-14, tanggal 01 Desember 2008 dan SKD No. KD.066/KP.008/104020/96 tanggal 2 Mei 1996, tentang Jadwal Retensi Arsip, Tim Penyusutan Arsip INTI telah melaksanakan penyusutan dokumen yang telah habis masa retensinya dengan cara dibakar habis, pada tanggal 11 Juli 2009 bertempat di Halaman belakang Gd. INTI Palasari.
Tahapan-tahapan dilaksanakan tim, diawali dengan pemeriksaan dokumen yang telah habis masa retensinya dan sudah tidak diperlukan lagi dalam kegiatan operasional perusahaan langsung maupun tidak langsung; persetujuan pejabat-pejabat terkait dan Direktur SDM & UMUM, selaku Direktur yang membawahi Div. UMUM; persiapan pemusnahan berupa pembongkaran dokumen, pengangkutan dan pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan ketentuan azas keamanan dokumen, dibakar habis hingga tidak tersisa.
Pada kesempatan ini tim penyusutan dokumen menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ka.Div Umum beserta Ibu, yang telah meluangkan waktunya untuk menyaksikan proses pemusnahan dokumen INTI.
Tahapan-tahapan dilaksanakan tim, diawali dengan pemeriksaan dokumen yang telah habis masa retensinya dan sudah tidak diperlukan lagi dalam kegiatan operasional perusahaan langsung maupun tidak langsung; persetujuan pejabat-pejabat terkait dan Direktur SDM & UMUM, selaku Direktur yang membawahi Div. UMUM; persiapan pemusnahan berupa pembongkaran dokumen, pengangkutan dan pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan ketentuan azas keamanan dokumen, dibakar habis hingga tidak tersisa.
Pada kesempatan ini tim penyusutan dokumen menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ka.Div Umum beserta Ibu, yang telah meluangkan waktunya untuk menyaksikan proses pemusnahan dokumen INTI.