Kamis, 19 Pebruari 2009, bertempat di Ruang Auditorium Lt.1 GKP INTI, Divisi Keuangan khususnya Bagian Pajak dan Asuransi, telah melaksanakan acara Sosialisasi Pajak untuk seluruh karyawan INTI, khususnya untuk Unit Bisnis, Bagian Logistik & Penjualan, yang berhubungan langsung dengan perpajakan.

Manager Pajak & Asuransi, Supardi AS, menyampaikan bahwa Acara Acara tersebut digelar karena adanya perubahan undang-undang yang baru tentang perubahan peraturan PPh sejak tanggal 1 Januari 2009 yaitu UU No. 36/2008, Peraturan Pemerintah tentang perubahan tarif serta KUP (Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan).



"Selain penyampaian peraturan baru, juga diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam memotong PPh pasal 21, 22, 23, 26 di lapangan dan untuk selanjutnya kepmennya akan dikirimkan ke masing-masing unit bisnis," ujar Supardi AS.

Adapun perubahan tarif tersebut ternyata tidak merata, ada yang naik ada juga yang turun. Sebagai contoh untuk catering yang sebelumnya terkena PPh 1.5 % menjadi 2%, sebaliknya untuk sewa tenda yang sebelumnya 6% menjadi 4.5%. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manager Pajak & Asuransi, Supardi AS.

Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi yang diikuti oleh lebih kurang 108 orang karyawan INTI dari seluruh Unit Bisnis tersebut dapat memperlancar pekerjaan khususnya bidang Pembelian dan Penjualan di perusahaan ini. (INTI/Nick/HH)


"News: Sosialisasi Pajak"   |   Dibaca 148 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar