Pelayanan Kepada Wajib Pajak Terkait Dengan Akan Berakhirnya Pelaksanaan Program Sunset Policy Dan Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan PPh.

Yth.
Para Wajib Pajak di lingkungan KPP Badan Usaha Milik Negara.

Terima kasih kami ucapkan kepada segenap jajaran Direksi atas pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.Sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka Program Sunset Policy pada tanggal 28 Februari 2008,maka Kantor Pelayanan Pajak tetap buka pada:

a.Hari Sabtu tanggal 7,14 dan 21 Februari 2009 mulai pUkul 07.30 sampai dengan 12.00;

b.Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 mulai pukul 07.30 sampai dengan 17.00.

2.Sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 huruf c UU KUP disebutkan bahwa: "Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak". Oleh karena itu,dihimbau agar SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo.Sehubungan dengan batas waktu tersebut, maka Kantor Pelayanan Pajak tetap buka pada:

a.Hari Sabtu tanggal 7,14,21 dan 28 Maret 2009 mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00;
b.Hari Selasa tangga1 31 Maret 2009,jam kerja diperpanjang sampai dengan pukul 19.00;
c.Hari Kamis tanggal 30 April 2009,jam kerja diperpanjang sampai dengan pukul 19.00.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Badan Usaha Milik Negara

Peni Hirjanto


"News: Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan PPh"   |   Dibaca 197 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar