Dikirim pada 2008-12-11 11:26:19 Oleh admin
Menunjuk surat kami no I.0029/KU.02/206040/XI/2008 tanggal 17 Nopember 2008 perihal kepemilikan NPWP.
Sehubungan dengan hal tersebut apabila ada karyawan/wati di lingkungan divisi/SBU yang belum memiliki NPWP dan belum menyerahkan fotokopi ktp sampai dengan tanggal 12 Desember 2008, maka gaji Januari 2009 akan dipotong PPh Pasal 21 (pajak penghasilan) dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada 1 Januari 2009, perusahaan hanya membayarkan 5% dan sisanya ditanggung oleh karyawan/wati sendiri.
Demikian Hal ini kami sampaikan, terima kasih.
Bandung, 10 Desember 2008
Man. Pajak dan Asuransi,
Supardi, AS (NIP 198011142)
Nama Karyawan/wati yang belum menyerahkan fotokopi KTP:
Sehubungan dengan hal tersebut apabila ada karyawan/wati di lingkungan divisi/SBU yang belum memiliki NPWP dan belum menyerahkan fotokopi ktp sampai dengan tanggal 12 Desember 2008, maka gaji Januari 2009 akan dipotong PPh Pasal 21 (pajak penghasilan) dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada 1 Januari 2009, perusahaan hanya membayarkan 5% dan sisanya ditanggung oleh karyawan/wati sendiri.
Demikian Hal ini kami sampaikan, terima kasih.
Bandung, 10 Desember 2008
Man. Pajak dan Asuransi,
Supardi, AS (NIP 198011142)
Nama Karyawan/wati yang belum menyerahkan fotokopi KTP:
- Euis Erni Suryani (JIT)
- Ria Kurniati (JIT)
- Melia Liza (OSP)
- Rendra Haswari Noviarini (JTT)
- Susandoko (JTT)
- Erick Krisnihadi ST (JTS)
- Ginta Sumarna (JTS)
- Jajang Masri (JTS)
- Kusman Adhudin (JTS)
- Purnomo Adji (JTS)
- Purwanto Kamin (JTS)
- Ramdan Jokomulyawan (JTS)
- Cecep Supriatna A(JTS)
- Woelan Octaviana T.(Sekper & SDM)
- Rohayati (Keuangan)