Menunjuk surat kami no I.0029/KU.02/206040/XI/2008 tanggal 17 Nopember 2008 perihal kepemilikan NPWP.

Sehubungan dengan hal tersebut apabila ada karyawan/wati di lingkungan divisi/SBU yang belum memiliki NPWP dan belum menyerahkan fotokopi ktp sampai dengan tanggal 12 Desember 2008, maka gaji Januari 2009 akan dipotong PPh Pasal 21 (pajak penghasilan) dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada 1 Januari 2009, perusahaan hanya membayarkan 5% dan sisanya ditanggung oleh karyawan/wati sendiri.

Demikian Hal ini kami sampaikan, terima kasih.

Bandung, 10 Desember 2008
Man. Pajak dan Asuransi,
Supardi, AS (NIP 198011142)

Nama Karyawan/wati yang belum menyerahkan fotokopi KTP:

  1. Euis Erni Suryani (JIT)
  2. Ria Kurniati (JIT)
  3. Melia Liza (OSP)
  4. Rendra Haswari Noviarini (JTT)
  5. Susandoko (JTT)
  6. Erick Krisnihadi ST (JTS)
  7. Ginta Sumarna (JTS)
  8. Jajang Masri (JTS)
  9. Kusman Adhudin (JTS)
  10. Purnomo Adji (JTS)
  11. Purwanto Kamin (JTS)
  12. Ramdan Jokomulyawan (JTS)
  13. Cecep Supriatna A(JTS)
  14. Woelan Octaviana T.(Sekper & SDM)
  15. Rohayati (Keuangan)




"News: Kewajiban Pemilikan NPWP"   |   Dibaca 178 kali   |   0 Komentar    |   Login untuk berkomentar   

Komentar