sudah diperkirakan sebelumnya oleh pihak Divisi SDM sehingga secara prinsip kesalahan ini dapat dikoreksi kembali tanpa merugikan karyawan yang bersangkutan.
Untuk menghindari kekeliruan, perlu dipahami bahwa: antara perusahaan dengan Sejati adalah Mitra yang memiliki tugas saling memberikan masukan dan mengoreksi untuk mencapai hasilyang lebih baik.
Sehingga tiap kebijakan yang dikeluarkan perusahaan merupakan hasil kesepakatan bersama. Telepon gelap merupakan sikap kurang dewasa dan yang pasti akan diabaikan oleh kedua belah pihak tersebut.
Kendati sebagai mitra perusahaan, maka Sejati bukanlah Divisi SDM. Juga dalam hal impassing grade yang telah dilakukan. Fungsi Sejati hanya membuat sistem berdasarkan KKB. Sehingga hal-hal yang menyangkut kedudukan seseorang pada grade baru bukan lagi wewenang Sejati. Perlu pula disampaikan, disamping Sejati bukanlah Divisi SDM, namun juga Sejati bukanlah Divisi keuangan yang memiliki wewenang untuk menentukan besaran kenaikan gaji atau melakukan pemotongan anggaran. Sejati hanyalah mitra perusahaan untuk membantu berjalannya perusahaan dengan baik. Impassing, sendiri bukanlah cara untuk menaikkan pangkat atau jabatan seseorang. Impassing hanyalah memindahkan sistem penggolongan dari strata ke grade dengan memakai hitungan yang telah disepakati dalam KKB serta berdasarkan data yang tersedia. Sejati bukanlah segalanya bagi perusahaan. Sejati adalah mitra yang saling melengkapi. Oleh sebab itu dari pada bertelepon gelap, apa lagi "ngomporin" orang-orang, mari kita bahas bersama agar anda mengerti. Kalau masih tidak mengerti, lantas siapa yang salah?