Dikirim pada 2020-09-08 10:06:14 Oleh Admin
Daftar Isi :
Berita 1 : Direksi BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta
Berita 2 : Erick Thohir Izinkan BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Maksimal Rp 50 Juta
Berita 3 : Erick Thohir Buka Lowongan Staf Ahli untuk Direksi BUMN Bergaji Rp 50 Juta Per Orang, Ini Syaratnya
Berita 4 : Ternyata, Ada Staf Ahli Direksi BUMN yang Gajinya Rp 100 Juta
Berita 5 : Ini Alasan Direksi BUMN Dijatah 5 Staf Ahli & Gaji Rp 50 Juta
Berita 6 : Erick Thohir Tegaskan Staf Ahli Direksi BUMN Tak Boleh Rangkap Jabatan
Berita 7 : Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri'Attachment : Daftar Isi.JPG (50.5KB) Berita 1.JPG (90.5KB) Berita 2.JPG (70.5KB) Berita 3.JPG (67.4KB) Berita 4.JPG (89.3KB) Berita 5.JPG (69KB) Berita 6.JPG (69.2KB) Berita 7.JPG (105.1KB)
Berita 1 : Direksi BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta
Berita 2 : Erick Thohir Izinkan BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Maksimal Rp 50 Juta
Berita 3 : Erick Thohir Buka Lowongan Staf Ahli untuk Direksi BUMN Bergaji Rp 50 Juta Per Orang, Ini Syaratnya
Berita 4 : Ternyata, Ada Staf Ahli Direksi BUMN yang Gajinya Rp 100 Juta
Berita 5 : Ini Alasan Direksi BUMN Dijatah 5 Staf Ahli & Gaji Rp 50 Juta
Berita 6 : Erick Thohir Tegaskan Staf Ahli Direksi BUMN Tak Boleh Rangkap Jabatan
Berita 7 : Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri'Attachment : Daftar Isi.JPG (50.5KB) Berita 1.JPG (90.5KB) Berita 2.JPG (70.5KB) Berita 3.JPG (67.4KB) Berita 4.JPG (89.3KB) Berita 5.JPG (69KB) Berita 6.JPG (69.2KB) Berita 7.JPG (105.1KB)
Portal Aplikasi INTI